KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mulai memasuki fase penentuan. Pemkab Kepahiang memastikan seluruh PPPK akan menjalani evaluasi, menyusul berakhirnya masa kontrak bagi sebagian pegawai pada akhir September 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, mengungkapkan, ada 1.725 PPPK yang saat ini tercatat di lingkungan Pemkab Kepahiang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 691 orang merupakan PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada 2025 dan akan menghadapi berakhirnya masa kontrak pada 30 September 2026.
Sedangkan sebanyak 1.034 orang lainnya merupakan PPPK penuh waktu yang telah mengabdi sejak 2022. Kelompok ini juga akan menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Evaluasi akan dilakukan secara ketat oleh masing-masing perangkat daerah atau OPD,” kata Hartono.
Menurut dia, evaluasi tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan kontrak, tetapi juga akan melihat secara menyeluruh kedisiplinan dan kinerja pegawai selama menjalankan tugas.
Karena itu Hartono menegaskan, pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan dinyatakan lolos evaluasi memiliki peluang untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Kalau dinilai baik dan lolos evaluasi, kontrak mereka dipastikan akan diperpanjang,” ujarnya.
Dengan demikian, masa kerja PPPK tidak otomatis berhenti ketika kontrak berakhir. Namun, keberlanjutannya tetap akan bergantung pada hasil evaluasi serta kebijakan pemerintah.
Tak hanya PPPK paruh waktu lanjutnya, Pemkab Kepahiang juga berencana melakukan evaluasi terhadap PPPK penuh waktu. Artinya, seluruh pegawai dengan status PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang akan menghadapi penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja masing-masing.
Kebijakan evaluasi ini menjadi penting di tengah persoalan penataan tenaga non-ASN yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Terlebih, keberadaan PPK memiliki peran penting dalam menopang pelayanan pemerintahan, terutama pada sektor-sektor yang membutuhkan tenaga aparatur dalam jumlah besar.
“Belakangan ini muncul harapan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK yang telah bekerja dan menjalankan tugas pelayanan publik. Karena itu kita berharap, agar seluruh PPPK dapat mempertahankan kinerja serta memenuhi standar yang ditetapkan agar dapat melanjutkan masa kontraknya,” tegasnya.
Sementara itu terkait isu penghapusan tenaga honorer dan kemungkinan seluruh penggajian PPPK ditanggung pemerintah pusat, Hartono menyebut hingga kini hal tersebut masih sebatas wacana.
“Untuk saat ini masih sebatas wacana dan belum ada kepastian realisasi,” singkatnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab Kepahiang belum dapat memastikan adanya perubahan skema pembiayaan PPPK, termasuk kemungkinan penggajian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Karena itu, evaluasi terhadap 1.725 PPPK menjadi salah satu agenda penting Pemkab Kepahiang menjelang berakhirnya masa kontrak. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan masa kerja para PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Bagi 691 PPPK paruh waktu, akhir September 2026 menjadi momentum krusial. Sementara bagi 1.034 P3K penuh waktu, evaluasi juga menjadi penentu untuk memastikan kinerja dan kedisiplinan mereka tetap sesuai dengan tuntutan pelayanan pemerintahan.
Dengan jumlah mencapai 1.725 orang, keputusan terkait keberlanjutan PPPK tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesinambungan pelayanan publik serta kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (NAC)

























