“Setiap peralihan hak atas tanah perlu ditindaklanjuti melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan. Dengan demikian, perubahan pemegang hak dapat tercatat dalam administrasi pertanahan dan masyarakat memiliki dokumen yang sesuai dengan hasil pendaftaran tersebut,” ujarnya.
Ketentuan mengenai pendaftaran peralihan hak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 37 dan Pasal 40, serta peraturan pelaksanaannya beserta perubahan yang masih berlaku.
Melalui edukasi mengenai prosedur balik nama sertipikat tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya tertib administrasi dalam setiap peralihan hak. Kelengkapan dokumen, kesesuaian data, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum. (red)























