LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Peralihan kepemilikan tanah tidak berhenti pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Setelah transaksi dilakukan, perubahan nama pemegang hak perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar data kepemilikan tanah tercatat sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dikenal sebagai balik nama sertipikat tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Bapak Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Ari Teguh Nugraha, S.IP., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah, mulai dari penyiapan dokumen hingga penyelesaian pelayanan.
“Balik nama sertipikat tanah merupakan bagian penting dalam tertib administrasi pertanahan. Masyarakat perlu memastikan bahwa setiap peralihan hak didaftarkan sesuai ketentuan agar data pemegang hak tercatat dengan benar dan kepastian hukum atas tanah dapat terjaga,” ujar Bapak Ari Teguh Nugraha, S.IP., menyampaikan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.
Secara umum, proses balik nama sertipikat tanah dapat dipahami melalui lima tahapan. Tahap pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan. Untuk peralihan hak melalui jual beli, dokumen yang diperlukan antara lain sertipikat tanah asli, identitas para pihak, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta dokumen perpajakan dan persyaratan pendukung sesuai ketentuan.
Tahap kedua, pemohon atau pihak yang diberi kuasa mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak kepada Kantor Pertanahan dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan berkas menjadi bagian penting agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur.























