Selasa, Oktober 27, 2026

Memahami Lima Tahap Balik Nama Sertipikat Tanah, dari Penyiapan Dokumen hingga Pencatatan Hak

LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Peralihan kepemilikan tanah tidak berhenti pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Setelah transaksi dilakukan, perubahan nama pemegang hak perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar data kepemilikan tanah tercatat sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini dikenal sebagai balik nama sertipikat tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Bapak Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Ari Teguh Nugraha, S.IP., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah, mulai dari penyiapan dokumen hingga penyelesaian pelayanan.

“Balik nama sertipikat tanah merupakan bagian penting dalam tertib administrasi pertanahan. Masyarakat perlu memastikan bahwa setiap peralihan hak didaftarkan sesuai ketentuan agar data pemegang hak tercatat dengan benar dan kepastian hukum atas tanah dapat terjaga,” ujar Bapak Ari Teguh Nugraha, S.IP., menyampaikan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.

- Advertisement -

Secara umum, proses balik nama sertipikat tanah dapat dipahami melalui lima tahapan. Tahap pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan. Untuk peralihan hak melalui jual beli, dokumen yang diperlukan antara lain sertipikat tanah asli, identitas para pihak, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta dokumen perpajakan dan persyaratan pendukung sesuai ketentuan.

Tahap kedua, pemohon atau pihak yang diberi kuasa mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak kepada Kantor Pertanahan dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan berkas menjadi bagian penting agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur.

“Dokumen yang lengkap dan sesuai persyaratan akan membantu kelancaran proses pelayanan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memahami persyaratan yang berlaku dan memastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan data pertanahan,” kata Bapak Ari.

Pada tahap ketiga, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pertanahan. Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian dokumen peralihan dengan data pendaftaran tanah yang tersedia. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan pelayanan.

Tahap keempat adalah pencatatan peralihan hak. Setelah persyaratan terpenuhi dan permohonan dapat diproses, Kantor Pertanahan melakukan pencatatan perubahan pemegang hak pada buku tanah dan data pendaftaran tanah yang bersangkutan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memperbarui informasi kepemilikan secara administratif.

Tahap kelima adalah penyelesaian pelayanan dan penyerahan dokumen hasil pendaftaran kepada pemohon. Sertipikat yang telah diperbarui memuat data pemegang hak sesuai hasil proses pendaftaran dan ketentuan yang berlaku.

Bapak Ari menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak mengabaikan proses pendaftaran setelah terjadi peralihan kepemilikan.

“Setiap peralihan hak atas tanah perlu ditindaklanjuti melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan. Dengan demikian, perubahan pemegang hak dapat tercatat dalam administrasi pertanahan dan masyarakat memiliki dokumen yang sesuai dengan hasil pendaftaran tersebut,” ujarnya.

Ketentuan mengenai pendaftaran peralihan hak tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 37 dan Pasal 40, serta peraturan pelaksanaannya beserta perubahan yang masih berlaku.

Melalui edukasi mengenai prosedur balik nama sertipikat tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya tertib administrasi dalam setiap peralihan hak. Kelengkapan dokumen, kesesuaian data, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum. (red)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Peringati HLN ke-81, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Teguhkan Komitmen Jaga Keandalan Listrik dan...

0
BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga...

Lapas Curup Hadiri HUT ke-10 Yayasan Karunia Insani, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Rehabilitasi Warga...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup terus memperkuat sinergi dengan berbagai mitra untuk mendukung keberhasilan program pembinaan warga binaan. Komitmen tersebut...

TGR SPPD dan Perjadin DPRD Rejang Lebong Tahun 2025 Tembus Rp 1,7 Miliar, Pengembalian...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan DPRD Kabupaten...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

TKI Asal Rejang Lebong Meninggal Dunia di Jepang, Diduga Terjatuh dari...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kabar duka datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. TKI bernama Rizki Ade Putra (26), yang merupakan warga Kelurahan Air Duku...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu. Kali ini, perusahaan...

Bengkulu

Peringati HLN ke-81, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Teguhkan Komitmen Jaga Keandalan Listrik dan Kepercayaan Publik

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga...

Dua Pegawai Lapas Curup Emban Jabatan Baru, Kalapas Tekankan Integritas dan Profesionalisme!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan manajerial dan nonmanajerial di...

Pemulangan Jenazah TKI/PMI Rejang Lebong Dari Jepang jadi Sorotan, Mahdi Husen: Kita Harap Pemerintah Segera Menemukan Solusi!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen, yang juga merupakan anggota dewan asal Kecamatan Selupu Rejang turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink