“Dokumen yang lengkap dan sesuai persyaratan akan membantu kelancaran proses pelayanan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memahami persyaratan yang berlaku dan memastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan data pertanahan,” kata Bapak Ari.
Pada tahap ketiga, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pertanahan. Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian dokumen peralihan dengan data pendaftaran tanah yang tersedia. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan pelayanan.
Tahap keempat adalah pencatatan peralihan hak. Setelah persyaratan terpenuhi dan permohonan dapat diproses, Kantor Pertanahan melakukan pencatatan perubahan pemegang hak pada buku tanah dan data pendaftaran tanah yang bersangkutan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memperbarui informasi kepemilikan secara administratif.
Tahap kelima adalah penyelesaian pelayanan dan penyerahan dokumen hasil pendaftaran kepada pemohon. Sertipikat yang telah diperbarui memuat data pemegang hak sesuai hasil proses pendaftaran dan ketentuan yang berlaku.
Bapak Ari menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak mengabaikan proses pendaftaran setelah terjadi peralihan kepemilikan.























