“Benar, hari ini kita memanggil sejumlah saksi termasuk Mantan Bupati Rejang Syamsul Efendi. Saat ini beliau sedang menjalani pemeriksaan,” singkat Kajari.
Sekedar mengulas, oknum PNS yang merupakan mantan bendahara Satpol PP Rejang Lebong yakni JM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin 19 Mei 2025.
Dia ditetapkan tersangka, setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pemotongan pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) tahun anggaran 2021-2022.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H, menerangkan, penetapan tersangka ini setelah jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup. Terlebih lagi kata Kajari, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah ada 124 saksi yang diperiksa. Dari bukti yang kita temukan, JM ini terbukti bersalah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya bahkan lebih dari Rp 500 Juta,” tutur Kajari.























