Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan pihaknya memahami kebutuhan pelayanan administrasi peserta JKN di rumah sakit, termasuk usulan agar tersedia petugas BPJS yang siaga selama 24 jam.
Namun demikian, menurutnya kondisi tersebut belum dapat diwujudkan karena keterbatasan jumlah pegawai yang dimiliki BPJS Kesehatan Cabang Curup dibandingkan dengan banyaknya rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi tanggung jawab pelayanan.
Meski begitu, BPJS Kesehatan memastikan berbagai kanal layanan resmi tetap dioptimalkan agar peserta JKN dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan pelayanan.
Ke depan, masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti pada saling memberikan penjelasan, melainkan diikuti langkah konkret yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan JKN. Sebab, di balik perdebatan mengenai sistem dan kebijakan, terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian, tanpa menempatkan tenaga kesehatan sebagai pihak yang harus menanggung dampak dari persoalan administratif. (JP)























