Di sisi lain, adanya ASN yang mengaku keberatan karena merasa tidak menerima dana atau tidak melaksanakan kegiatan perjalanan dinas yang dipersoalkan juga menjadi hal yang perlu ditelusuri. Setiap keberatan perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, bukti pendukung, hasil pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Dengan demikian, penuntasan TGR senilai sekitar Rp 1,7 miliar tersebut tidak hanya membutuhkan percepatan pengembalian dana, tetapi juga kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Transparansi dalam proses penyelesaian menjadi penting agar tindak lanjut temuan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait. (NAC)























