REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Upaya pemberantasan praktek perjudian sabung ayam kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, personel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) membubarkan kerumunan warga yang diduga akan menggelar sabung ayam di Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H, M.H, bersama sejumlah personel, di antaranya IPTU Wahyudin, IPDA Suweri, AIPTU Didi Erfinsi, AIPDA Eko Prayogo, BRIPTU Agus, dan BRIPDA Bagus Kemri.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP. Hasan Basri menyampaikan, pembubaran dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan berupa kerumunan warga di lokasi yang diduga kerap dijadikan arena sabung ayam. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah indikasi kuat, seperti terpal biru dan rangka bambu yang diduga digunakan sebagai arena adu ayam. Bahkan di sekitar lokasi juga tampak sejumlah warung yang disinyalir menjadi bagian dari aktivitas tersebut.
“Petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung secara langsung, melainkan baru sebatas dugaan akan dilaksanakannya kegiatan tersebut. Hal ini kembali menyoroti pola lama, di mana praktek sabung ayam kerap dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah untuk menghindari penindakan aparat,” ujar Kasi Humas.
Dia menegaskan, meski begitu petugas tetap mengambil langkah persuasif dengan membubarkan kerumunan warga serta memberikan imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktek perjudian. Selain itu, fasilitas yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam, seperti terpal dan bambu, dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Kasi Humas juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada ketertiban dan keamanan lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan,” ujarnya.
Meski begitu tambahnya, pembubaran tanpa disertai penindakan hukum terhadap pelaku kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya pemberantasan praktek ini. Ketiadaan pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas sabung ayam masih memiliki celah untuk terus berlangsung, terutama dengan memanfaatkan informasi cepat dan mobilitas lokasi.
Karena itu pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, kepolisian juga berencana meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada warga.
“Langkah kolaboratif ini dinilai penting, mengingat praktek sabung ayam tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kebiasaan sosial yang telah lama mengakar di sebagian masyarakat. Kita akan berupaya, agar praktek perjudian sabung ayam ini perlahan menghilang,” pungkasnya. (JP)
























