JAMBI, ASPIRASITERKINI.COM – Meski sebelumnya dikabarkan telah memasuki tahap audit investigasi, laporan pengusaha sayur asal Rejang Lebong terhadap oknum polisi di Polres Kerinci nampaknya belum membuahkan hasil yang positif. Penanganan Laporan tersebut dinilai lambat dan diduga cacat hukum oleh tim kuasa hukum pelapor. Karena itu Dio Bagaskara (21) bersama tim kuasa hukumnya, mengambil langkah lanjutan dengan menyurati jajaran pimpinan Kepolisian Daerah Jambi, pada Jumat 3 Juli 2026.
Surat tersebut dikirim melalui layanan Pos Indonesia dan ditujukan kepada Kapolda Jambi, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jambi, serta Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Melalui surat itu, Dio meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan pengaduan masyarakat yang telah didaftarkan sejak 8 Juni 2026 dengan nomor register STPP/26/VI/2026/Wassidik. Hingga kini menurut pihaknya, belum ada kepastian mengenai tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Bahkan selain mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, Dio juga telah melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Kerinci. Dalam laporannya disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta, dengan Rp5 juta di antaranya telah diserahkan karena mengaku berada di bawah tekanan.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut saat ini telah diproses oleh Sipropam Polres Kerinci dan dikabarkan meningkat ke tahap audit investigasi. Namun, perkembangan itu dinilai berbanding terbalik dengan penanganan laporan mengenai dugaan cacat formil penyidikan di Wassidik Polda Jambi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Saya berharap Bapak Kapolda Jambi dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan nama baik saya dipulihkan,” ucap Dio
Sementara itu Kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong menilai lambannya proses tersebut dapat menghambat kepastian hukum bagi klien mereka.
“Hukum tidak boleh berjalan tanpa arah. Yang kami minta hanyalah kepastian atas laporan yang sudah diajukan secara resmi,” kata Inza Saputera, S.H.
Senada dengan itu, Joni Henri, S.H., M.H., berharap Polda Jambi segera mengambil langkah konkret agar laporan tersebut dapat diproses secara profesional, termasuk melakukan gelar perkara apabila telah memenuhi ketentuan.
“Kami berharap ada kepastian hukum dari Wassidik Polda Jambi sehingga proses ini tidak terus berlarut-larut,” tandasnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari sengketa transaksi jual beli hasil bumi berupa kentang antara Dio Bagaskara dan Martopo. Sengketa yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata itu kemudian berujung pada proses pidana. Dio menilai, tindakan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci terhadap dirinya berlangsung tidak sesuai prosedur sehingga merugikan hak-haknya. (JP)

























