“Pemeriksaan akan terus berlanjut. Secepatnya komisioner KPU juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong pun masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat pun diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan, seiring komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut secara transparan dan akuntabel. (JP)























