Alhasil kedua pelaku berhasil diciduk pada hari Senin 22 September 2025 disebuah rumah dan kosan, setelah sebelumnya sempat buron dan menjadi target operasi oleh Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
“Saya bersama Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melaksanakan giat Upaya Paksa Penangkapan TO Curas Operasi Musang Nala 2025 terhadap DA dan MM. DA kita amankan di sebuah rumah yang ada di wilayah Kelurahan Tunas harapan, setelah itu atas informasi dari DA, kita berhasil mengamankan MM di sebuah kosan yang ada di wilayah Sukowati. Kedua pelaku yang kita amankan ini langsung kita bawa k Mapolres Rejang Lebong untuk diminta keterangan lebih lanjut,” tutup Kanit.
Untuk diketahui, saat kedua pelaku diamankan, motor milik korban sudah dijual. Saat ini pihak kepolisian masih mengejar motor milik korban untuk barang bukti. Sedangkan dari pengakuan pelaku, hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta untuk kehidupan sehari-hari. (JP)























