Namun saat diperjalanan, tiba-tiba laki-laki tersebut meminta berhenti di depan salah satu rumah yang ada di sekitar lokasi.
Disaat bersamaan, tiba-tiba laki-laki tersebut berusaha merebut paksa sepeda motor honda beat yang dikendarai korban, lalu tiba-tiba datang laki-laki lain yang tidak dikenali mendekat sembari memegang 1 bilah senjata tajam jenis pisau untuk diacungkan ke arah korban.
Korban pun seketika merasa takut dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku, lalu kedua pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban kearah Desa Tabarenah.
“Usai kejadian tersebut, korban pun membuat laporan perihal tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ke Mapolres Rejang Lebong,” ujar Kanit.
Atas laporan itu kata Kanit, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku.























