Kamis, April 9, 2026

Kasus Tanam Ganja Dirumah Bikin Geger, Pelaku Siapkan Lahan 1 Hektar Untuk Dijadikan Ladang Ganja?

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kasus penanaman ganja di samping rumah yang dilakukan MH (48), warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara menggegerkan warga Rejang Lebong.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, pelaku diduga tengah berencana untuk melakukan budidaya tanaman ganja dalam skala besar.

- Advertisement -

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si, menerangkan, selain tanaman ganja yang telah tumbuh di atas pot maupun polybag, pihaknya juga mengamankan bibit ganja seberat 34,87 gram dalam bentuk biji yang dibungkus dalam plastik. Ditegaskan Kasat, bibit ganja tersebut bisa disemai di lahan yang luasnya mencapai 1 hektar.

“Ya, kita turut mengamankan sebungkus bibit ganja yang diperkirakan bisa ditanam pada lahan seluas 1 hektar. Berdasarkan dugaan sementara, kemungkinan pelaku telah menyiapkan lahan satu hektar untuk menyemai bibit ganja tersebut. Namun sejauh ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Dari pengakuan pelaku kata Kasat, dia mendapatkan bibit ganja tersebut dari temanya yang berinisial A, yang juga masih berada di ruang lingkup Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk pemasarannya sendiri, saat ini hanya dipasarkan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saja.

“Kasus ini masih kita tindaklanjuti. Kita akan menyelidiki sejauh mana peredaran narkotika jenis ganja ini di wilayah Rejang Lebong,” tegas Kasat.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sekedar mengulas, MH (48) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara ini dibekuk polisi lantaran nekat menanam ganja disamping rumahnya.

- Advertisement -

MH diamankan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dikediamannya pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib.

Awalnya sekitar pukul 11.00 Wib Satres Narkoba mendapat informasi dari Sat Intelkam Polres Rejang Lebong perihal adanya peredaran Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja di lokasi yang bersangkutan. Bermodalkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba bersama personel Sat Intelkam gerak cepat langsung kelokasi untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi yang didapat.

Benar saja saat kelokasi, Satres Narkoba berhasil menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam disamping rumah pelaku. Pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya 14 buah PolyBag yang berisikan 33 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 20 buah karung yang berisikan 42 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 18 buah pot plastik berisikan 45 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 5 buah pot terbuat dari semen yang berisikan 13 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah wadah besi berisikan 3 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah wadah ember berisikan 3 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 3 buah karung berisikan 7 batang pohon besar di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah pot plastik berisikan 2 batang pohon besar di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah wadah kayu berisikan 1 batang pohon besar di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah kantong plastik bening berisikan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja, 1 buah wadah plastik kecil bertutup warna biru berisikan di duga Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Berbentuk Biji-Bijian Ganja, 1 buah wadah ember plastik besar berwarna hitam, dan 1 buah gayung kecil berwarna kuning.

Sementara diketahui, pelaku merupakan Residivis dengan Kasus yang sama pada tahun 2014, dan terpidana selama 4 Tahun 6 Bulan di PN Curup. Pelaku juga mengaku, pohon ganja yang ditanamnya untuk konsumsi sendiri dan dijual. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Disdikbud Rejang Lebong Wacanakan Penerapan SPMB Online, 8 SMP jadi Sampel, Berikut Daftarnya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong mulai mewacanakan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online pada tahun ajaran...

Matangkan Rencana Revitalisasi DMHB, Plt Bupati Rejang Lebong Dorong Pembenahan Fasilitas dan Peningkatan PAD

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai mematangkan rencana revitalisasi kawasan wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) di Kecamatan Selupu Rejang. Langkah...

Tinjau Lokasi Puting Beliung di Sumber Urip, Pemkab Rejang Lebong Bersama Gubernur Salurkan Bantuan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, turun langsung meninjau lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Desa...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Budayakan Berkurban di Lingkungan Sekolah, Tahun Ini SMKN 1 Rejang Lebong...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk dan upaya untuk terus membudayakan indahnya berkurban serta berbagi bersama setiap Idul Adha. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rejang...

Kepahiang

Rekonstruksi Digelar, HMI Ingatkan Kasus Gita Afriani Tak Bisa Disederhanakan

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Curup turut menyoroti kasus kematian Gita Afriani di Kabupaten Kepahiang yang telah memasuki tahap rekonstruksi dan...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id