Rabu, November 19, 2025

Hukum Pidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur

ASPIRASITERKINI.COM – Kejahatan yang sangat marak terjadi dalam lingkungan remaja, adalah bullying. Seperti yang terjadi di Kota Bengkulu belum lama ini. Yakni tindak kekerasan terhadap AR (16) pelajar SMA Kota Bengkulu, yang dihajar oleh 7 orang teman sekolahnya.

Perlu diketahui, tindakan bullying yang biasanya dilakukan oleh pelaku sangatlah beragam. Mulai dari bullying verbal, bullying fisik, maupun cyber bullying. Dimana bullying sendiri, identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.

- Advertisement -

Dalam undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Seperti yang diketahui pada Pasal 1 angka 1 yang menyatakan : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Sehingga perlindungan terhadap anak dari kekerasan, telah diamanatkan juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pada kasus tindak pidana bullying, dititik beratkan pada pasal yang erat kaitannya dengan kekerasan. Apabila dilanggar, memiliki konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi :

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

- Advertisement -

2. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan. Hal ini diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014 sebagai berikut:

- Advertisement -

Pasal 71D ayat (1) UU 35/2014: Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014:

Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;..

Atas perbuatan melawan hukum ini, dapat dilakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku kekerasan. Atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Sehingga jika dilihat dari sudut padang Undang-Undang Perlindungan Anak, dapat disimpulkan bahwa tindak kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua sanksi, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Mencegah kekerasan (bullying) terhadap anak, menjadi tanggungjawab bersama baik orang tua, tenaga pengajar, pemerintah dan masyarakat sesuai dengan perannya masing-masing. Tujuannya untuk melindungi dan menjamin setiap hak-hak yang dimiliki anak.

Kabid Perempuan dan anak Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa mengajak, agar seluruh masyarakat dari seluruh elemen dapat berkontribusi terhadap pencegahan tindak kekerasan (bullying) ini. Karena hal itu, dapat berdampak buruk terhadap regenerasi bangsa, yang menyebabkan psikis korban bullying akan sulit sembuh.

Sehingga jika ada yang melihat, merasakan dan mengalami perihal kekerasan terhadap anak, disarankan segera melakukan tindakan hukum. Karena kabid perempuan dan anak Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa, siap mendampingi korban tindak kekerasan (bullying), baik secara litigasi maupun non litigasi.

- Advertisement -

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Ikuti kami di:

NEWS UPDATE

Program “Jaksa Garda Desa” Diluncurkan, Pembangunan Desa Harus Lebih Transparan, Ini Komitmen Bupati dan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program "Jaksa Garda Desa" yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia resmi diluncurkan di Provinsi Bengkulu, Senin 17 November 2025. Peluncuran Program "Jaksa...
Pulau Pramuka Kepulauan Seribu

Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Hadirkan Workshop Edukatif dan Konservasi Terumbu Karang

0
Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu menjadi oase harapan di tengah hiruk-pikuk kehidupan perkotaan Jakarta. Pulau ini bukan hanya menyimpan keindahan, tetapi juga potensi besar...

Warga Desa Pahlawan-Tasikmalaya Keluhkan Jalan Rusak dan Kotor Akibat Kendaraan Tambang dan Proyek, Tak...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Warga Desa Pahlawan dan Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara, mengeluhkan jalan yang rusak dan kotor akibat dilalui oleh kendaraan proyek...

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Tinjau Pasar Bersama Dirut Bulog, Mentan Amran Pastikan Stok Beras SPHP di Bengkulu Melimpah Tanpa Impor

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Setelah melakukan peninjauan langsung di Pasar Panorama Kota Bengkulu saat kunjungannya ke Bengkulu, Rabu 17 September 2025 kemarin. Menteri Pertanian (Mentan) Republik...

Sanggar Seni Salsabila Adakan Pagelaran Tunggal “Warisan Budaye Kite”, Ini Jadwalnya!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Dunia seni dan kebudayaan Bengkulu tak henti-hentinya terus berinovasi dan menunjukan eksitensinya. Sanggar Seni Salsabila yang bekerja sama dengan kementerian kebudyaan melalui...

Jonikane Rilis Single Kelima ‘Korban Global Elit’, Kritik Sosial dalam Baluran Reggae yang Menggema

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jonikane, band yang konsisten menghadirkan warna alternatif reggae dengan sentuhan Jamaican sound, kembali melepas single terbaru berjudul "Korban Global Elit". Lagu ini...

Gandeng PT. GIM dan Ketua DPD RI, HIPMI Rejang Lebong Inisiasi Kolaborasi Bangun Ekosistem Kopi Berkelanjutan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dengan menggandeng PT. Global Inovasi Maju (GIM) dan Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC...

Sumbang 3 Emas, Argantara Taekwondo Club Kepahiang Bawa TI Bengkulu Bersinar di Kejuaraan Bela Negara Piala Menhan

KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Nama besar Argantara Taekwondo Club Kepahiang semakin bersinar dalam mengukir prestasi di dunia olahraga taekwondo Provinsi Bengkulu. Baru-baru ini, 5 atlet Argantara...

Polresta Bengkulu Amankan 13 Anggota Geng Motor Terduga Pelaku Penyerang Petugas Parkir RS DKT

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 13 orang anggota geng motor yang diduga melakukan penyerangan...

Sebulan Berlalu, Kasus Pembunuhan Resmareta di Rejang Lebong Masih Misteri, Polda Bengkulu Turun Tangan!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sebulan telah berlalu, namun kasus pembunuhan almarhuma Resmareta (23) nampaknya masih menjadi misteri dan belum ada kejelasan. Hal ini pun kerap menjadi...

Gandeng GAIA International, SMKN 1 Rejang Lebong Resmikan Kelas Industri Jepang Untuk Siswa

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai salah satu sekolah kejuruan unggulan di Provinsi Bengkulu, SMKN 1 Rejang Lebong terus melebarkan sayapnya untuk memperbesar peluang kerja bagi...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

follow sosial media kami

7,157FansSuka
357PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
9,788PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id