Kamis, Oktober 1, 2026

Hukum Pidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur

ASPIRASITERKINI.COM – Kejahatan yang sangat marak terjadi dalam lingkungan remaja, adalah bullying. Seperti yang terjadi di Kota Bengkulu belum lama ini. Yakni tindak kekerasan terhadap AR (16) pelajar SMA Kota Bengkulu, yang dihajar oleh 7 orang teman sekolahnya.

Perlu diketahui, tindakan bullying yang biasanya dilakukan oleh pelaku sangatlah beragam. Mulai dari bullying verbal, bullying fisik, maupun cyber bullying. Dimana bullying sendiri, identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.

Dalam undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

- Advertisement -

Seperti yang diketahui pada Pasal 1 angka 1 yang menyatakan : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Sehingga perlindungan terhadap anak dari kekerasan, telah diamanatkan juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pada kasus tindak pidana bullying, dititik beratkan pada pasal yang erat kaitannya dengan kekerasan. Apabila dilanggar, memiliki konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi :

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

2. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan. Hal ini diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014 sebagai berikut:

Pasal 71D ayat (1) UU 35/2014: Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014:

Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;..

Atas perbuatan melawan hukum ini, dapat dilakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku kekerasan. Atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Sehingga jika dilihat dari sudut padang Undang-Undang Perlindungan Anak, dapat disimpulkan bahwa tindak kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua sanksi, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Mencegah kekerasan (bullying) terhadap anak, menjadi tanggungjawab bersama baik orang tua, tenaga pengajar, pemerintah dan masyarakat sesuai dengan perannya masing-masing. Tujuannya untuk melindungi dan menjamin setiap hak-hak yang dimiliki anak.

Hukum Pidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur 1

Kabid Perempuan dan anak Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa mengajak, agar seluruh masyarakat dari seluruh elemen dapat berkontribusi terhadap pencegahan tindak kekerasan (bullying) ini. Karena hal itu, dapat berdampak buruk terhadap regenerasi bangsa, yang menyebabkan psikis korban bullying akan sulit sembuh.

Sehingga jika ada yang melihat, merasakan dan mengalami perihal kekerasan terhadap anak, disarankan segera melakukan tindakan hukum. Karena kabid perempuan dan anak Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa, siap mendampingi korban tindak kekerasan (bullying), baik secara litigasi maupun non litigasi.

- Advertisement -
Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

NEWS UPDATE

Kemarau Melanda, Kodim 0409/Rejang Lebong Suplai Air Bersih untuk Warga Desa Pal Batu

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Keterbatasan air bersih yang dirasakan masyarakat akibat kondisi kemarau mendapat perhatian dari jajaran TNI. Kalo ini, Kodim 0409/Rejang Lebong menyalurkan bantuan...

GTRA Eks HGU PT TUM Batal, Bupati Kepahiang Surati KPK dan Pertanyakan Kredibilitas BPN

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, masih terus berlanjut. Rencana pembentukan...

Lapas Curup Perkuat Pengamanan, Rolling Gembok Hunian Jadi Langkah Deteksi Dini

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup terus memperkuat pengamanan dan ketertiban di lingkungan hunian warga binaan. Salah satu langkah yang dilakukan...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Dana Desa Baru Manis Rp393 Juta Dikembalikan, Oknum Terduga Korupsi Bakal...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengembalian uang sebesar Rp393 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, belum serta-merta...

Kepahiang

GTRA Eks HGU PT TUM Batal, Bupati Kepahiang Surati KPK dan...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, masih terus berlanjut. Rencana pembentukan...

Bengkulu

Tuai Polemik, Masyarakat Adat Lembak Tolak Rencana Ekstensifikasi Perkebunan Sawit PTPN IV di Rejang Lebong, Ini Sebabnya!

REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Wacana masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara, PTPN IV, ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menuai penolakan keras...

Kodim 0409/Rejang Lebong Matangkan Karya Bakti TNI Skala Besar, Pembangunan di Bengkulu Sasar 580 Titik

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kodim 0409/Rejang Lebong terus mematangkan persiapan pelaksanaan Karya Bakti TNI Skala Besar yang akan digelar serentak di Provinsi Bengkulu mulai pertengahan...

TNI dan Kemendes PDT Gulirkan Karya Bhakti Skala Besar, Tiga Kabupaten di Wilayah Kodim 0409/Rejang Lebong jadi Sasaran

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur dasar hingga ke wilayah yang selama ini sulit terjangkau kembali digencarkan. Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink