Karena itu menurutnya, proses banding ini adalah ruang koreksi terhadap keputusan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif.
“Ini bukan sekadar soal vonis ringan, tapi soal bagaimana kita menjaga sistem hukum yang dipercaya dan melindungi masyarakat, terutama korban kekerasan,” jelasnya.
Lebih lanjut Dio menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Curup untuk mengajukan banding adalah keputusan yang sangat tepat dan layak mendapat dukungan dari semua pihak.
Banding adalah ruang korektif yang dijamin oleh hukum dan merupakan bentuk perlawanan terhadap vonis yang tidak mencerminkan keadilan substantif.
“Saya pribadi sebagai bagian dari masyarakat Rejang Lebong, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Ini adalah upaya hukum yang sah dan penting untuk menjaga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Kita HMI Cabang Curup dan bagian dari masyarakat Rejang lebong, akan berdiri tegap di belakang langkah itu tanpa syarat,” tegasnya.























