“Peningkatan kapasitas aparatur diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan publik. Dengan demikian, setiap pejabat tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas administratif, tetapi juga memiliki kompetensi yang memadai dalam menghadapi tantangan pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” singkatnya.
Keikutsertaan empat pejabat tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan Lapas Kelas IIA Curup terhadap kebijakan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui program ProASN Tahap II, Lapas Curup menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas aparatur sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang semakin baik. (NAC)























