REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM –Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas I B Santonius Tambunan, S.H.,M.H. angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait putusan kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong yang dinilai jauh dari kata adil.
Kepada awak media dia menerangkan, saat ini kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong itu sudah putus.
Namun jika ada upaya banding, menurutnya langkah tersebut sah-sah saja secara prosedural, bahkan upaya banding yang dilakukan oleh kejaksaan maupun pihak korban tidak ada masalah.
“Upaya hukum untuk menguji putusan tersebut menurut saya sah-sah saja. Nanti kita bisa melihat bagaimana Pengadilan Tinggi menilai putusan yang sudah ditetapkan oleh hakim kita,”sampai Santonius.
Dia juga menegaskan, dalam kasus pengeroyokan ini korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Karena itu, perkara ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memiliki mekanisme berbeda dengan sistem peradilan orang dewasa.
Sebagai gambaran, korban dan pelaku dalam perkara ini adalah anak, jadi keduanya harus dilindungi menurut Undang-Undang.
“Proses sidang yang dilakukan ini melalui sistem peradilan anak, sistemnya juga berbeda dengan pelaku dewasa. Jadi biarlah upaya hukum berjalan, serta kita lihat saja prosesnya seperti apa. Yang jelas kita akan pastikan, keadilan akan diberikan terhadap korban maupun pelaku,” terang Santonius.
Selain itu jelas Santonius, dalam proses persidangan sebelumnya ada pengajuan permohonan restitusi terhadap kedua pelaku, yakni sebesar Rp 90 juta lebih.
Namun dari hasil putusan yang dibacakan, hakim hanya mengabulkan restitusi sebesar Rp 300 ribu saja.
“Permohonan restitusi bisa saja dikabulkan maupun tidak. Dalam kasus ini hakim mengabulkannya, tapi tidak mesti sesuai dengan permohonannya,” tutupnya.
Perlu diketahui, sampai saat ini kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur masih menjadi sorotan publik.
Pasalnya salah satu pelaku hanya dijatuhi hukuman kerja sosial berupa membersihkan masjid, meski akibat tindakannya tersebut membuat korban mengalami kelumpuhan.
Selain itu diketahui, aksi pengeroyokan yang menyebabkan Reza lumpuh tersebut melibatkan empat orang pelaku. Dua di antaranya telah berdamai dengan keluarga korban, sedangkan dua lainnya yakni DM alias Dimas dan Di alias Dio masih menjalani proses hukum.
Vonis terhadap DM sudah ditetapkan pada Rabu 4 Juni 2025 lalu, namun vonis yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan pidana bersyarat kepada Dm alias Dimas berupa kerja sosial selama 60 jam di Masjid At-Taqwa, Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, bahkan pelaksanaan hukuman tersebut dibatasi maksimal tiga jam per hari.
Sementara itu, Dio yang disebut sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut, masih menunggu sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu 11 Juni 2025 mendatang. (JP)












































