REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM –Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas I B Santonius Tambunan, S.H.,M.H. angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait putusan kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong yang dinilai jauh dari kata adil.
Kepada awak media dia menerangkan, saat ini kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong itu sudah putus.
Namun jika ada upaya banding, menurutnya langkah tersebut sah-sah saja secara prosedural, bahkan upaya banding yang dilakukan oleh kejaksaan maupun pihak korban tidak ada masalah.
“Upaya hukum untuk menguji putusan tersebut menurut saya sah-sah saja. Nanti kita bisa melihat bagaimana Pengadilan Tinggi menilai putusan yang sudah ditetapkan oleh hakim kita,”sampai Santonius.
Dia juga menegaskan, dalam kasus pengeroyokan ini korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.























