Senin, Februari 16, 2026

Ketua PN Curup Angkat Bicara Soal Polemik Kasus Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM –Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas I B Santonius Tambunan, S.H.,M.H. angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait putusan kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong yang dinilai jauh dari kata adil.

Kepada awak media dia menerangkan, saat ini kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong itu sudah putus.

- Advertisement -

Namun jika ada upaya banding, menurutnya langkah tersebut sah-sah saja secara prosedural, bahkan upaya banding yang dilakukan oleh kejaksaan maupun pihak korban tidak ada masalah.

“Upaya hukum untuk menguji putusan tersebut menurut saya sah-sah saja. Nanti kita bisa melihat bagaimana Pengadilan Tinggi menilai putusan yang sudah ditetapkan oleh hakim kita,”sampai Santonius.

Dia juga menegaskan, dalam kasus pengeroyokan ini korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Karena itu, perkara ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memiliki mekanisme berbeda dengan sistem peradilan orang dewasa.

- Advertisement -

Sebagai gambaran, korban dan pelaku dalam perkara ini adalah anak, jadi keduanya harus dilindungi menurut Undang-Undang.

“Proses sidang yang dilakukan ini melalui sistem peradilan anak, sistemnya juga berbeda dengan pelaku dewasa. Jadi biarlah upaya hukum berjalan, serta kita lihat saja prosesnya seperti apa. Yang jelas kita akan pastikan, keadilan akan diberikan terhadap korban maupun pelaku,” terang Santonius.

- Advertisement -

Selain itu jelas Santonius, dalam proses persidangan sebelumnya ada pengajuan permohonan restitusi terhadap kedua pelaku, yakni sebesar Rp 90 juta lebih.

Namun dari hasil putusan yang dibacakan, hakim hanya mengabulkan restitusi sebesar Rp 300 ribu saja.

“Permohonan restitusi bisa saja dikabulkan maupun tidak. Dalam kasus ini hakim mengabulkannya, tapi tidak mesti sesuai dengan permohonannya,” tutupnya.

Perlu diketahui, sampai saat ini kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya salah satu pelaku hanya dijatuhi hukuman kerja sosial berupa membersihkan masjid, meski akibat tindakannya tersebut membuat korban mengalami kelumpuhan.

Selain itu diketahui, aksi pengeroyokan yang menyebabkan Reza lumpuh tersebut melibatkan empat orang pelaku. Dua di antaranya telah berdamai dengan keluarga korban, sedangkan dua lainnya yakni DM alias Dimas dan Di alias Dio masih menjalani proses hukum.

Vonis terhadap DM sudah ditetapkan pada Rabu 4 Juni 2025 lalu, namun vonis yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan pidana bersyarat kepada Dm alias Dimas berupa kerja sosial selama 60 jam di Masjid At-Taqwa, Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, bahkan pelaksanaan hukuman tersebut dibatasi maksimal tiga jam per hari.

Sementara itu, Dio yang disebut sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut, masih menunggu sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu 11 Juni 2025 mendatang. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img

NEWS UPDATE

Mudahkan Akses Petani, Kodim 0409/Rejang Lebong Rehab Jembatan Melalui Program TMMD

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 hingga saat ini terus berlanjut. TNI hadir untuk membantu masyarakat di Desa Seguring Kecamatan...

Buka Akses Air Bersih, TMMD Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun 5 Titik Sumur Bor

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0409/Rejang Lebong ke-127 ini terus bwrlanjut. Kali ini Satgas membantu penyediaan kebutuhan air bersih...

TMMD Kodim 04/09 Rejang Lebong Bedah 5 Unit Rumah Tidak Layak Huni

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127, Kodim 0409/Rejang Lebong membedah 5 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id