KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM), perusahaan perkebunan teh yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Setelah sebelumnya menjadi sorotan terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU), kini perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi berkembang ke perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Fokus perhatian Kejari tertuju pada dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran retribusi daerah, khususnya retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Retribusi yang semestinya disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Kepahiang itu diduga belum dibayarkan, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH., membenarkan bahwa persoalan PT TUM saat ini sedang dikaji secara serius. Menurut dia, perkara tersebut bahkan telah diekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami masih menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait PT TUM. Perkara ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka penyelamatan PAD daerah. Selain itu, kami juga telah melakukan ekspose mengenai indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap kajian,” ujar Bagus.
Dia menjelaskan, dari sisi kewenangan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat melakukan upaya penagihan piutang daerah kepada perusahaan yang memiliki kewajiban retribusi. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, penanganan perkara dapat ditingkatkan ke ranah pidana korupsi.
“Artinya, persoalan yang semula berkaitan dengan tunggakan retribusi tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup,” terang dia.
Perlu diketahui, Objek retribusi yang dipersoalkan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban perusahaan membayar retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap TKA yang masa kerjanya diperpanjang lebih dari enam bulan melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Retribusi tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang wajib disetorkan ke kas pemerintah daerah. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Selain PT TUM, Kejari Kepahiang juga tengah melakukan penagihan terhadap sejumlah pihak lain yang memiliki kewajiban retribusi daerah, di antaranya BPJS, PT MAS, dan PT SMM. Meski begitu, penanganan terhadap PT TUM mendapat perhatian tersendiri karena masih menunggu keputusan dari Kejati Bengkulu terkait jalur hukum yang akan dipilih.
“Untuk PT TUM, kami masih menunggu arahan dari Kejati, apakah penyelesaiannya melalui jalur perdata atau ditingkatkan ke pidana,” tutup Bagus.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa APH tidak hanya berupaya mengamankan potensi penerimaan daerah, tetapi juga membuka peluang penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Kini publik pun menunggu keputusan Kejati Bengkulu. Apakah perkara ini akan berakhir pada penyelesaian kewajiban pembayaran retribusi, atau justru berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Trisula Ulung Megasurya ke proses hukum yang lebih jauh. (JP)

























