“Berdasarkan analisa penggunaan, 183 hektare dari lahan eks PT Sembada Nabracom sangat potensial untuk perkebunan kopi, teh, dan hortikultura, serta dapat menarik investasi di bidang perkebunan,” ujar T. Kustanto Perwakilan Badan Bank Tanah.
Adapun lahan eks HGU PT Budi Putra Makmur di Desa Kayu Manis memiliki luas 301 hektare.
Izin HGU diketahui berakhir pada 31 Desember 2019, dimana saat ini lahan tersebut telah digarap masyarakat untuk perkebunan kopi dan sayur-mayur.
Menurut Kustanto, kedua lahan eks HGU tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus pembangunan daerah.
“Bupati dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan itu kepada pemerintah pusat melalui Badan Bank Tanah,” katanya.























