Anes juga mengatakan, tim dari Dinas Koperasi akan melakukan sosialisasi kepada pengurus Koperasi Merah Putih, bagaimana cara mengurus koperasi dengan baik dan benar.
Sementara itu, Notaris Elia Heriani, SH, M.Kn mengatakan, setelah proses penandantangan akta, maka akan terbit SK dari administrasi hukum.
“SK inilah nanti yang menjadi dasar legalitas dari Koperasi Merah Putih ini,” jelas Elia.
- Advertisement -
Dia juga menjelaskan, bahwa saat ini Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong sudah legal.
Tinggal lagi selanjutnya, pihak Koperasi Merah Putih membuat NPWI, NIB dan rekening tabungan koperasi. (JP)
- Advertisement -























