Dia juga mengatakan, munculnya puluhan sertifikat hak milik ini sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2016 lalu.
Sesuai dengan ketentuan yang ada mulai dari UU Cipta Kerja, PP 28, PermenLHK 14/2023 mengatur soal tidak diperbolehkan adanya kepemilikan ganda di dalam kawasan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Rejang Lebong, dan pihak BPN sudah berkomitmen untuk mencabut semua sertifikat yang sudah terbit di kawasan TNKS,” ujar Mahfud.
- Advertisement -
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos belum bisa dikofirmasi terkait kemunculan puluhan sertifikat tersebut. (JP)
- Advertisement -























