“Sebelum BPJS berdiri, petugas PT Askes memang standby selama 24 jam di rumah sakit untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi pelayanan kesehatan. Namun sejak tahun 2018, seluruh petugas ditarik kembali karena kantor BPJS Kesehatan sudah tersedia sehingga pelayanan dipusatkan di kantor cabang,” jelasnya.
Sebagai pengganti layanan tatap muka di rumah sakit, BPJS Kesehatan kemudian mengembangkan berbagai kanal layanan digital maupun non-digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kepesertaan tanpa harus bergantung pada keberadaan petugas di rumah sakit.
Menurut Dwi, apabila seluruh kanal layanan tersebut dimanfaatkan secara optimal, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan dengan mudah meskipun tidak ada petugas BPJS yang berjaga secara permanen di rumah sakit.
“Kalau seluruh kanal layanan BPJS dapat diakses dengan baik oleh masyarakat, seharusnya tidak ada kendala, baik ada maupun tidak adanya petugas BPJS yang standby di rumah sakit,” kata dia.
Di akhir keterangannya, Dwi juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu dalam kondisi sakit untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Dia meminta, agar masyarakat memastikan status kepesertaan tetap aktif sejak dini sehingga dapat langsung digunakan ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.























