Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Ansori, M, mengatakan, penyusunan agenda dilakukan untuk memastikan seluruh tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan secara terarah serta tidak keluar dari target yang telah ditetapkan.
Menurut dia, agenda yang disusun Banmus merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah yang membutuhkan pembahasan serta persetujuan DPRD.
“Melalui penyusunan agenda bulanan ini, kita ingin memastikan seluruh fungsi DPRD, baik fungsi pengawasan, penganggaran maupun pembentukan peraturan daerah dapat berjalan secara optimal dan terukur,” kata Ansori.
Salah satu agenda yang mendapat porsi besar pada awal Agustus adalah pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, DPRD menjadwalkan rapat gabungan komisi dengan agenda penyampaian nota pengantar KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026. Dalam rangkaian yang sama, DPRD juga akan membahas nota pengantar KUA-PPAS Perubahan serta rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.























