Pembahasan kemudian dilanjutkan secara intensif pada 4 hingga 8 Agustus 2026. Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap dokumen KUA-PPAS Perubahan.
“Pembahasan ini menjadi salah satu tahapan penting karena APBD Perubahan akan menentukan penyesuaian kebijakan anggaran pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran 2026,” sampai Ansori.
Di tengah agenda penganggaran tersebut lanjutnya, DPRD Kepahiang juga akan membahas regulasi yang berkaitan langsung dengan struktur pemerintahan daerah.
Salah satunya adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Raperda tersebut menjadi landasan dalam penataan kembali organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kepahiang. Pembahasannya dipandang strategis karena berkaitan dengan struktur kelembagaan, pembagian tugas pemerintahan serta efisiensi penyelenggaraan birokrasi.























