“Membangun menggunakan duit beranak ?terus bayar anakan nya pake uang apa ?kok agak aneh ya?coba kejaksaan turun tangan deh selidiki ini, kok agak aneh ya pemerintah desa membangun fasilitas umum dngan meminjam uang beranak. Uang anakan yg di gunakan untuk membangun berpotensi merugikan keuangan Negara,” sambung netizen yang lainnya.
Sementara itu mengenai hal ini, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Drs. Budi Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan, pekerjaan maupun pembangunan fisik harus disesuaikan dengan anggaran yang diberikan. Jika anggaran yang dikucurkan belum 100 persen, maka pembangunan fisik yang dikerjakan juga tak perlu dirampungkan dahulu. Karena itu dia juga tak membenarkan, aksi Kades yang melakukan pembangunan fisik hingga tuntas 100 persen menggunakan uang pribadi apalagi menggunakan pinjaman beranak.
“Maksud dan tujuannya memang baik, yakni untuk memikirkan masyarakat agar bisa memanfaatkan pembangunan fisik yang dibangun secara utuh. Namun aturan dibuat juga harus diikuti, jangan sampai merugikan diri sendiri apalagi masyarakat secara luas,” ujar Budi.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan para Kades untuk menyelesaikan pekerjaan fisik diluar waktu yang telah ditetapkan ini memang kerap menjadi kebiasaan. Sejumlah Kades beranggapan, dengan menyelesaikan pembangunan fisik dengan cepat, maka azas manfaatnya juga cepat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan alasan biasanya, di penghujung tahun cuaca sering hujan sehingga menyebabkan pembangunan fisik bisa terkendala.
“Selama ini mungkin aman-aman saja, namun saya pikir para Kades cukup kaget dengan dikeluarkannya PMK Nomor 81 tahun 2025 oleh Menkeu Purbaya. Jika sebelumnya anggaran pribadi yang digunakan untuk pembangunan fisik bisa langsung kembali usai pencairan, kali ini uang pribadi maupun uang pinjaman yang digunakan bisa saja tak kembali,” jelasnya.























