REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2025, terus menuai sorotan. Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, mengungkapkan bahwa total TGR yang mencapai sekitar Rp 1,7 miliar tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni TGR yang berkaitan dengan anggota DPRD dan TGR di lingkungan Sekretariat DPRD.
Dari total nilai tersebut, pengembalian dana yang telah terealisasi baru mencapai 26,74 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 73,26 persen yang belum dikembalikan berdasarkan angka total dan realisasi yang disampaikan.
Pernyataan Yayan ini memperjelas bahwa penyelesaian temuan perjalanan dinas tersebut tidak hanya melibatkan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong, tetapi juga menyangkut anggota legislatif.
Berdasarkan data yang dihimpun, temuan TGR tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32.B/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Temuan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas. Di antaranya, perjalanan dinas yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, perjalanan dinas luar kota yang tidak didukung bukti pembayaran sah, pembayaran perjalanan dinas ganda, serta pembayaran uang harian dan biaya penginapan yang melebihi ketentuan.























