REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam nasi yang dibungkus, SA (43) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.
SA diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak mengantarkan bekal untuk suaminya yang merupakan tahanan atau napi di Lapas Kelas II A Curup, Selasa 22 Juli 2025.
Dimana saat jam kunjungan atau jam besuk sedang berlangsung, petugas bagian fortir yang bernama Edwin melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik keluarga dari warga binaan.
Pada saat melakukan pemeriksaan bungkusan nasi yang berada di dalam kantong plastik warna putih, petugas menemukan barang yang mencurigakan, sehingga petugas langsung menanyakan kepada yang bersangkutan apa isi di dalam bungkusan nasi tersebut, akan tetapi yang bersangkutan menjawab tidak ada apa-apa didalam nasi.
Karena curiga ada yang disembunyikan, petugas melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap nasi tersebut.
Benar saja saat dibongkar, petugas mendapati bungkusan yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket diletakkan dalam nasi.
Dengan adanya barang bukti yang ditemukan, SA langsung diamankan untuk diinterogasi mengenai barang tersebut.
Selanjutnya pihak Lapas meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Tahti Polres Rejang Lebong yang sedang melakukan pengamanan di Lapas Kelas IIA Curup, untuk menghubungi Sat Narkoba Polres Rejang Lebong guna menindaklanjuti temuan barang yang di duga Narkotika jenis sabu ini.
“Ya benar, isteri tahanan Lapas Kelas II A Curup sudah kita amankan karena diduga membawa sabu saat hendak membesuk suaminya. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” singkat Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasi Humas AKP. S. Simanjuntak. (JP)












































