REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Persoalan tuntutan ganti rugi (TGR) terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menjadi sorotan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Liza Melianti, S.Sos., M.AP., menyampaikan klarifikasi mengenai langkah administratif yang telah dilakukan serta upaya penyelesaian yang ditempuh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terkait.
Dalam keterangannya, Liza menjelaskan bahwa langkah administratif terkait penyelesaian kewajiban TGR telah dilaksanakan melalui penyampaian surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga surat peringatan kepada ASN yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Sekretariat DPRD dalam menindaklanjuti kewajiban penyelesaian TGR sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Liza.
Dia menjelaskan, setelah menerima surat peringatan, sejumlah ASN kemudian menyampaikan surat keberatan atas kewajiban pembayaran TGR. Keberatan tersebut disampaikan kepada Inspektorat dengan tembusan kepada Sekretaris DPRD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bupati Rejang Lebong, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).























