“Surat keberatan itu diajukan dengan sejumlah alasan dan pertimbangan terkait kewajiban pembayaran TGR yang dipersoalkan,” terangnya.
Liza juga menjelaskan bahwa sebelum mendatangi kantor Kejaksaan, para ASN telah lebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Upaya mediasi dengan pihak pengelola kegiatan Tahun Anggaran 2025 pun telah dilakukan berulang kali. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
Atas kondisi itu, berdasarkan arahan Inspektorat, para ASN disarankan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) guna memperoleh kejelasan lebih lanjut.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari kepastian atas persoalan TGR yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang disepakati oleh pihak-pihak terkait,” tambahnya.























