Dia juga menegaskan, penyelesaian persoalan TGR SPPD dan perjalanan dinas harus dilakukan secara objektif, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, tindak lanjut persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait, baik mengenai kewajiban penyelesaian TGR maupun dugaan pemotongan dana SPPD yang turut menjadi sorotan publik.
“Kepastian mengenai duduk perkara, dasar penetapan kewajiban TGR, serta mekanisme pemotongan dana perjalanan dinas tetap memerlukan penelusuran berdasarkan dokumen dan keterangan pihak yang berwenang agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (NAC)























