Selain persoalan kewajiban pembayaran TGR, dugaan pemotongan dana SPPD Tahun Anggaran 2025 turut menjadi perhatian. Menanggapi hal itu, Liza menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara terperinci karena peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD Rejang Lebong.
“Terkait mekanisme dan dasar pemotongan pada Tahun Anggaran 2025, saya tidak berada dalam kapasitas untuk menjelaskan secara terperinci karena peristiwa tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD,” jelas Liza dalam klarifikasinya.
Dia juga menilai, penjelasan mengenai mekanisme dan dasar pemotongan tersebut perlu mengacu pada dokumen yang relevan serta keterangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada periode terjadinya peristiwa tersebut.
Dengan demikian, persoalan dugaan pemotongan dana SPPD masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang mengetahui secara langsung mekanisme pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025.
“Konsultasi maupun koordinasi ke APH itu memang keinginan para ASN sesuai arahan Inspektorat. Namun pada prinsipnya, Sekretariat DPRD Rejang Lebong menghormati langkah penyelesaian yang ditempuh para ASN. Tentu kami juga akan menjalankan kewajiban administratif serta mendukung transparansi dalam penanganan persoalan tersebut,” sampainya.























