KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Tahun Anggaran (TA) 2023. Dua di antaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Kedua pejabat tersebut masing-masing berinisial TA, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, serta RAS, mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang.
Sementara dua tersangka lainnya adalah MR, selaku kontraktor pelaksana kegiatan, dan RN, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pembangunan SPALD-S tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Kepahiang di Gedung Kejaksaan Negeri Kepahiang, Jumat 18 September 2026 malam. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan.
Kepala Kejari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang Johansen Christian Hutabarat, SH, MH, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap perkara tersebut.























