REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu 3 September 2025.
Kedua tersangka tersebut ialah Dwi Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, Serta Rianto ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Keduanya resmi menjadi tahanan Kejari setelah terbukti bersalah lantaran terlibat langsung pada kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong pada tahun 2022-2023.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum.
Dari hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan sejak siang, keduanya terbukti melanggar hukum dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022 dan 2023 kala itu.























