Minggu, Oktober 25, 2026

Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkotika, Polres Rejang Lebong Amankan 7 Tersangka, Salah Satunya Modus Paket Kerupuk Berisikan Sabu

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap 5 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Sebanyak 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan diamankan di beberapa lokasi dengan modus dan waktu yang berbeda. Salahsatunya menggunakan modus mengirim paket kerupuk ikan yang diselipkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si, menerangkan, pengungkapan 5 kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan operasi intensif yang dilakukan Satres Narkoba sejak tanggal 8 hingga 20 Januari 2026.

- Advertisement -

“Sebelumnya kita telah melakukan penyelidikan dan menggelar operasi secara berkelanjutan untuk mengungkap kasus ini. Para pelaku berhasil kita amankan di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba. Bahkan menariknya, ada modus paket kerupuk berisikan sabu yang berhasil kita amankan juga,” terang Kasat.

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HB alias Heru dan DH alias Damir.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening, satu potongan pipet plastik warna hitam, serta satu unit handphone android merek Itel warna hitam.

Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AMR alias Bima (21), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, dan RA alias Reno (23), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening, satu unit handphone merek Vivo Y17s warna hitam, serta satu lembar celana dalam merek Poin Plus warna hitam.

Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada 9 Januari 2026. Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali menerima informasi peredaran narkoba dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (32), warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening.

“Tersangka F masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kasat.

Kasus keempat diungkap pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkoba di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PP (20), HF (19), dan RG (26). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I, satu lembar potongan timah rokok, satu lembar struk top up DANA, satu unit handphone Android OPPO A15, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion R, serta satu unit iPhone 11. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, kasus kelima diungkap pada Selasa, 20 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (43) alias Paklek, warga Air Meles, Kecamatan Curup Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket besar narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening yang dibalut dengan paket kerupuk ikan, satu unit handphone android merek Oppo A16e warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Menurut Kasat, tersangka S alias Paklek masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dengan terungkapnya lima kasus tersebut, Kasat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami akan terus berupaya melakukan penindakan dan pencegahan demi menekan peredaran narkoba di wilayah ini,” tutup Kasat. (JP)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Lapas Curup Bekali Warga Binaan Keterampilan Membuat Tempe, Dorong Kemandirian dan Peluang Usaha Produktif

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan...

Jaga Kebugaran dan Pererat Silaturahmi, Lapas Curup Gelar Jalan Santai Bersama PIPAS

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup terus mendorong penerapan pola hidup sehat sekaligus memperkuat kebersamaan di lingkungan pemasyarakatan. Salah satu upaya...

Persoalan TGR SPPD dan Perjadin Sekretariat DPRD Rejang Lebong Kian Mencuat, Plt Sekwan Berikan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Persoalan tuntutan ganti rugi (TGR) terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

SDUA Taman Harapan Curup Wisuda 87 Tahfidz: Perkuat Generasi Cinta Al-Qur’an

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Dasar Unggulan 'Aisyiyah (SDUA) Taman Harapan Curup (THC) menggelar Wisuda Tahfidz Angkatan ke-VI, dengan mengusung tema “Generasi Cinta Al-Qur'an: Menjaga...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu. Kali ini, perusahaan...

Bengkulu

Dua Pegawai Lapas Curup Emban Jabatan Baru, Kalapas Tekankan Integritas dan Profesionalisme!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan manajerial dan nonmanajerial di...

Pemulangan Jenazah TKI/PMI Rejang Lebong Dari Jepang jadi Sorotan, Mahdi Husen: Kita Harap Pemerintah Segera Menemukan Solusi!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen, yang juga merupakan anggota dewan asal Kecamatan Selupu Rejang turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya...

TKI Asal Rejang Lebong Meninggal Dunia di Jepang, Diduga Terjatuh dari Lantai Sembilan: Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kabar duka datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. TKI bernama Rizki Ade Putra (26), yang merupakan warga Kelurahan Air Duku...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink