Terlebih ungkit Nurhayani, pihak Ponpes sudah banyak membantu santri yang bersangkutan, dan sudah banyak meringankan bebannya.
Karena itu meski santri yang bersangkutan mau mendaftar pendidikan ke jenjang selanjutnya dengan waktu yang terbatas, tetap saja pihak ponpes tidak bisa mengeluarkan SKL.
“Kalau dianggap menghambat saya pikir kami tidak menghambat pendidikan santri. Toh selama dia mondok disini, kita berikan perlakuan yang sama. Namun untuk mengambil SKL, syaratnya harus lunas, nanti kita keluarkan semua SKL, ijazah, transkip nilai dan sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu saat disinggung soal imbauan dan kebijakan gubernur terkait larangan penahan ijazah di sekolah negeri maupun swasta di Provinsi Bengkulu.
Nurhayani mempertanyakan tanggungjawab gubernur seperti apa menyikapi hal seperti ini.























