“Kedepannya kita menginginkan, bukan cuma sekolah IT saja yang siswanya bisa dan paham membaca Al-Qur’an. Kita juga berharap, kedepannya siswa-siswa di sekolah negeri bisa membaca Al-Qur’an sebagai pegangan hidupnya. Mudah-mudahan pembentukan Raperda ini cepat selesai dan bisa segera direalisasikan penerapannya,” tuturnya.
Sementara itu Kepala SDN 7 Rejang Lebong Tri Handayani, M.Pd menyampaikan, kegiatan atau program pembelajaran Al-Qur’an ini sangatlah penting untuk diterapkan di sekolah-sekolah negeri. Karena itu dia sangat mendukung agar Perda Pembelajaran Al-Qur’an ini bisa disetujui dan di realisasikan di Rejang Lebong.
“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada Komisi I DPRD Rejang Lebong, yang telah memilih sekolah kami sebagai Role model pada pembelajaran Al-Qur’an yang tengah dalam proses penggodokan. Mudah-mudahan program ini bisa direalisasikan dan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Tri.
Dia juga menuturkan, jika seluruh sekolah negeri di Rejang Lebong menerapkan program pembelajaran Al-Qur’an ini, maka upaya pemerintah dalam mewujudkan Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa juga semakin cepat terwujud.
“Sangat istimewa apabila para siswa dari tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP bisa fokus dalam mempelajari Al-Qur’an. Apalagi seperti yang kita ketahui, saat ini anak-anak banyak yang disibukkan dengan gadget, dan kurang fokus untuk mengaji maupun mempelajari Al-Qur’an. Dengan adanya Perda ini, saya yakin pendidikan di sekolah negeri akan semakin berkembang kedepannya,” tutup Tri. (JP)























