REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Puluhan Senjata Api (Senpi) milik personel Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu diamankan saat pelaksanaan pemeriksaan senjata api (Senpi) yang dilakukan di lingkungan Polres Rejang Lebong, Senin 9 Maret 2026. Senpi milik personel Polres Rejang Lebong itu diamankan lantaran administrasi kepemilikannya telah habis masa berlaku (kedaluarsa).
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K l, M.H melalui Kasi Humas AKP. M. Hasan Basri menyampaikan, pemeriksaan Senpi dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Rejang Lebong dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas dari bagian logistik bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) memeriksa keberadaan Senpi pada pemegangnya, kondisi kebersihan dan kelayakan senjata, serta kelengkapan administrasi kartu pemegang senjata api.
“Petugas menemukan puluhan kartu pemegang Senpi milik sejumlah personel yang sudah tidak berlaku. Atas temuan itu, Senpi yang bersangkutan langsung ditarik dan diamankan di gudang logistik kepolisian,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan administrasi Senpi di internal kepolisian. Sebab, Senpi dinas merupakan perlengkapan yang penggunaannya diatur secara ketat dan harus dilengkapi dokumen resmi yang masih berlaku.
Karena itu Kasi Humas menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk memastikan Senpi dinas berada dalam pengawasan yang benar.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan Senpi berada pada pemegangnya, kondisi senjata layak pakai, serta administrasinya lengkap,” tegasnya.
Selain soal administrasi kata Kasi Humas, Kapolres juga menyoroti penggunaan Senpi oleh personel di lapangan. Dia mengingatkan agar anggota tidak sembarangan mengeluarkan apalagi menembakkan Senpi.
Menurut dia, penggunaan Senpi hanya diperbolehkan dalam kondisi yang benar-benar mendesak, seperti ketika keselamatan diri maupun orang lain berada dalam ancaman.
“Penggunaan Senpi harus benar-benar sesuai SOP. Personel tidak boleh mudah mengeluarkan atau menembakkan Senpi kecuali dalam keadaan terdesak yang membahayakan diri maupun orang lain,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut tambahnya, personel yang masa berlaku kartu Senpinya telah habis diwajibkan mengikuti tes psikologi terlebih dahulu. Hasil tes tersebut nantinya akan menjadi dasar penilaian apakah yang bersangkutan masih layak atau tidak untuk kembali memegang senjata api dinas.
“Langkah penarikan sementara Senpi tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan internal untuk memastikan penggunaan Senpi oleh anggota kepolisian tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (JP)
























