Dikatakannya, tidak ada maksud pihak SPPG mengusir maupun menolak kunjungan dewan saat itu.
Namun karena posisi dia sedang berada di Palembang serta para petugas SPPG sedang operasional memasak di dapur, pihaknya tidak memperbolehkan siapapun pihak luar untuk masuk ke dapur.
“Kami tidak ada maksud untuk mencegat dan menghalangi dewan untuk masuk ke MBG. Namun sesuai SOP yang sudah ditetapkan, kami tidak bisa menerima pihak luar untuk masuk ke dapur MBG tanpa ada surat izin resmi. Karena selain BPOM, Dinkes, atau pihak Puskesmas, pihak luar harus memiliki surat izin. Meski begitu, kami meminta maaf atas kesalahpahaman yang telah terjadi beberapa waktu lalu,” ungkap Intan.
Sementara itu Kepala SPPG Regional Bengkulu Gloria Erysa Melinda Situmorang yang turut hadir menjelaskan, pihak BGN sangat terbuka untuk menerima masukan serta pengawasan langsung dari berbagai pihak seperti DPRD Rejang Lebong.
Karena itu kata dia, kedepannya miskomunikasi yang terjadi ini akan diperbaiki serta dievaluasi secara lebih lanjut.























