Asli Samin juga menambahkan, ada beberapa tahapan birokrasi yang harus dipangkas demi menciptakan efisiensi yang sejalan dengan slogan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, “Bantu Rakyat”.
“Sesuai dengan yang diinginkan bupati dan wakil bupati, kita akan melakukan pemangkasan birokrasi yang ada, khusunya untuk pembuatan PBG ini,” kata Asli Samin.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Zulkarnain SH mengungkapkan hasil penting dari rapat tersebut.
“Selama ini masyarakat memiliki persepsi bahwa proses PBG memakan waktu berbulan-bulan. Namun, hari ini kita buktikan bahwa anggapan tersebut keliru. Kita telah sepakat bahwa begitu semua persyaratan lengkap, DPUPRPKP akan menyelesaikan proses PBG dalam waktu maksimal tujuh hari kerja,” terang Zulkarnain.
Dia juga memastikan, seluruh syarat pengurusan PBG akan diumumkan secara terbuka di kantor-kantor masing-masing OPD. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi dan mempersiapkan berkas yang dibutuhkan dengan tepat.























