REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Perlawanan kuasa hukum dua terdakwa dalam perkara dugaan investasi bodong di Kabupaten Rejang Lebong kandas di meja hijau. Dalam agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Selasa 8 September 2026, majelis hakim menolak nota perlawanan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa Linda Natalia (LN) dan Dayat Raharja (DR).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Artinya, keberatan penasihat hukum terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dan ketidakjelasan dakwaan tidak menghentikan proses persidangan.
Putusan ini menjadi babak lanjutan setelah sebelumnya kuasa hukum kedua terdakwa mempersoalkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat hukum menilai terdapat sejumlah persoalan fundamental dalam dakwaan, mulai dari dugaan dakwaan yang kabur atau obscuur libel, kedudukan pelapor yang dipersoalkan, hingga penggunaan pasal alternatif yang dinilai tidak tepat.
Sebagaimana disampaikan Kuasa hukum (advokat) terdakwa, M. Hidayat, S.H., M.H., usai persidangan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meskipun tidak sependapat dengan pertimbangan yang diberikan.
Menurut dia, keberatan yang mereka ajukan bukan semata-mata untuk mengulur proses persidangan. Pihaknya justru mempertanyakan sejak awal apakah pasal-pasal yang digunakan JPU benar-benar sesuai dengan karakteristik perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
“Agenda sidang hari ini putusan sela. Hakim menolak nota perlawanan advokat terdakwa dan perkara akan dibuktikan di pokok perkara. Kita ingin terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hidayat.
Dia menegaskan, sejak awal pihaknya berpandangan bahwa dakwaan JPU berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum. Salah satu yang disorot adalah penggunaan ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat atau aktivitas sektor keuangan terhadap kegiatan usaha yang menurutnya tidak masuk dalam kategori tersebut.
Dalam nota perlawanan sebelumnya, Hidayat menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa bukanlah kegiatan perbankan maupun penghimpunan simpanan sebagaimana definisi dalam sejumlah ketentuan perbankan dan sektor keuangan.
Dia menguraikan, dana yang dihimpun dalam perkara tersebut, menurut versi pembelaan, tidak ditempatkan atau disimpan oleh terdakwa dalam bentuk simpanan sebagaimana dimaksud dalam aturan perbankan. Dana dari pemodal disebut langsung diserahkan kepada pihak yang menggunakan modal, sementara terdakwa berperan dalam mempertemukan pemilik modal dengan pemakai modal.
Atas konstruksi tersebut, pihak pembela menilai penerapan ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat perlu diuji secara ketat di persidangan.
“Berdasarkan definisi itu, kegiatan usaha terdakwa bukanlah usaha perbankan. Terdakwa hanya membuka arisan uang yang kemudian berkembang menjadi penghubung yang mempertemukan pemilik modal dengan pemakai modal,” kata Hidayat dalam argumentasi pembelaannya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penerapan Pasal 492 KUHP baru mengenai penipuan. Hidayat sebelumnya menilai pasal tersebut tidak semestinya diterapkan terhadap perkara yang laporan pidananya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum pada 2024.
“Jika peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum berlakunya ketentuan pidana baru, penerapan hukum harus memperhatikan asas hukum pidana, termasuk ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana,” tutur Hidayat.
Dia bahkan menilai penggunaan Pasal 492 KUHP baru oleh JPU merupakan kekeliruan penerapan hukum. Sebab, menurut versi pembelaan, laporan mengenai dugaan penipuan telah disampaikan kepada Polres Rejang Lebong pada Februari 2024, sementara penyidikan perkara baru dimulai pada 2026.
Karena itu, Hidayat sebelumnya berpendapat ketentuan hukum yang seharusnya digunakan harus mengacu pada hukum yang berlaku ketika perbuatan pidana tersebut terjadi, bukan semata-mata berdasarkan waktu penyidikan dilakukan.
Namun, seluruh argumentasi tersebut belum mampu menggugurkan perkara pada tahap putusan sela.
Dengan ditolaknya nota perlawanan, kini perdebatan hukum yang sebelumnya berkutat pada sah atau tidaknya dakwaan akan bergeser ke pembuktian substansi perkara. JPU akan mendapatkan ruang untuk membuktikan seluruh dakwaannya, sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukum akan mendapatkan kesempatan untuk menguji alat bukti dan konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Bagi publik, putusan sela ini sekaligus menjadi titik penting untuk melihat apakah pasal-pasal yang dipersoalkan kuasa hukum benar-benar dapat dibuktikan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Sebab, keberatan penasihat hukum mengenai dugaan salah penerapan pasal tidak serta-merta gugur hanya karena nota perlawanan ditolak. Sebaliknya, argumentasi tersebut kini akan berhadapan langsung dengan pembuktian di persidangan.
Selain itu, Hidayat juga memastikan pihaknya akan tetap mengikuti proses persidangan dan mempertahankan pembelaan terhadap kedua terdakwa.
“Kami tetap pada argumentasi kami bahwa ada persoalan dalam penerapan hukum. Tetapi karena hakim memutuskan perkara dilanjutkan, maka pembuktian akan kami hadapi di pokok perkara,” tandasnya. (NAC)

























