Sekadar mengulas, kasus pembegalan ini bermula pada Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 06.40 WIB di jalan umum Desa Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Saat itu, korban bernama Mawar, seorang pelajar perempuan, sedang dalam perjalanan menuju sekolah di Kecamatan Curup bersama adiknya, Melati. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi BD 3523 FE.
Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba dihadang seorang pria yang diduga membawa sebilah parang. Kehadiran pria tersebut membuat korban panik dan ketakutan hingga sepeda motor yang dikendarainya mengarah ke sisi kiri jalan dan terjatuh.
Adik korban kemudian berlari menuju rumah warga untuk meminta pertolongan. Sementara itu, Mawar masih terhimpit sepeda motor yang terjatuh.
Terduga pelaku kemudian mendekati korban sambil membawa senjata tajam. Dia diduga menarik tangan korban yang masih berusaha menahan sepeda motornya, sebelum membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Curup.























