REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Perkembangan kasus pembegalan yang menimpa dua orang pelajar perempuan di kawasan Dataran Tapus, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai menunjukkan hasil. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Serigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang diduga dirampas pelaku menggunakan senjata tajam.
Namun, upaya penangkapan terhadap terduga pelaku belum membuahkan hasil. Saat petugas melakukan penyergapan di sebuah rumah di Desa Talang Donok, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, Rabu 28 Oktober 2026 malam, terduga pelaku melarikan diri ke arah sungai di belakang rumah.
Meski begitu, sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi BD 3523 FE yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri menerangkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
“Petugas telah mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam pengejaran,” Kata Hasan.
Dia menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto, serta didukung Tim BONTE Sat Samapta Polres Rejang Lebong.
Petugas bergerak menuju Desa Talang Donok setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, polisi berupaya melakukan penangkapan. Namun pelaku diduga melarikan diri melalui bagian belakang rumah menuju sungai.
“Saat ini petugas masih memburu pelaku. Sementara motor yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Hasan.
Diamankannya sepeda motor korban menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sempat meresahkan masyarakat tersebut. Meski demikian, pengamanan barang bukti belum berarti kasus telah terungkap sepenuhnya karena terduga pelaku masih belum berhasil ditangkap.
Penyidik masih perlu menindaklanjuti temuan barang bukti, memperkuat alat bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat.
Sekadar mengulas, kasus pembegalan ini bermula pada Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 06.40 WIB di jalan umum Desa Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Saat itu, korban bernama Mawar, seorang pelajar perempuan, sedang dalam perjalanan menuju sekolah di Kecamatan Curup bersama adiknya, Melati. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi BD 3523 FE.
Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba dihadang seorang pria yang diduga membawa sebilah parang. Kehadiran pria tersebut membuat korban panik dan ketakutan hingga sepeda motor yang dikendarainya mengarah ke sisi kiri jalan dan terjatuh.
Adik korban kemudian berlari menuju rumah warga untuk meminta pertolongan. Sementara itu, Mawar masih terhimpit sepeda motor yang terjatuh.
Terduga pelaku kemudian mendekati korban sambil membawa senjata tajam. Dia diduga menarik tangan korban yang masih berusaha menahan sepeda motornya, sebelum membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Curup.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Rejang Lebong untuk diproses sesuai ketentuan hukum. (NAC)























