Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (JP)
- Advertisement -
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (JP)
Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.