“Kedua pelaku dilaporkan oleh korban pada tanggal 29 November 2025. Atas laporan tersebut kita langsung bergerak dan melacak keberadaan kedua pelaku. Sehingga pada tanggal 2 Desember 2025 berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda,” ujar Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos saat memimpin press release di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 11 Desember 2025.
Adapun modus pelaku saat menjalankan aksinya kata Kapolsek, dengan modus mengumpulkan barang bekas saat malam hari. Dimana saat melintasi sebuah bengkel yang ada di wilayah Kelurahan talang Rimbo Lama, kedua pelaku langsung membobol bengkel tersebut. Namun lanjut Kapolsek, sebelumnya kedua pelaku memang sudah mengintai dan melakukan survei terlebih dahulu pada siang hari, untuk menjalankan aksinya tersebut.
“Kedua pelaku ini memang sudah mengintai mangsanya sebelum melakukan aksinya. Bahkan dari pengakuan pelaku, sudah ada 3 lokasi termasuk bengkel ini yang dibobol oleh mereka. Bahkan menariknya, kedua pelaku ini menggunakan kode saat berbicara di depan isterinya dengan mengatakan untuk mengambil ayam,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut terang Kapolsek, aksi pembobolan ini pun merupakan inisiasi dari menantu yang mengajak mertuanya untuk mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun mertuanya yang merupakan ayah tiri dari isteri pelaku tersebut setuju dan mengiyakan ajakan tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa ide membobol DNA mencuri ini merupakan ajakan dari sang menantu. Bahkan dihadapan polisi, mertua nya itu mengaku menyesal memiliki menantu yang telah menjerumuskannya tersebut,” tutup Kapolsek.























