Dan jika tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam Permendagri No 60 Tahun 2021, akan terdapat sanksi pemutusan jaringan komunikasi data sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Permendagri No 60 Tahun 2021. Yang tentunya akan menghambat jalannya administrasi kependudukan dan merugikan masyarakat.
Untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong pelaksanaan mutasi, promosi di dasarkan oleh ketentuan yang berlaku, sehingga tertib administrasi dan patuh pada hukum. (**)
- Advertisement -























