Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, hendaknya lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan yang berperan sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian. Sehingga Sumber Daya Manusia berimbang dan sesuai dengan bidang kedinasan, untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong.
Mutasi yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai persyaratan sebagaimana Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Akan lebih baik jika Bupati Rejang Lebong mempertimbangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh BKN. Sehingga tidak terdapat kerugian masyarakat, 55 PNS yang bersangkutan bahkan pemerintah daerah sekaligus. Dan tidak menimbulkan sengketa pada ranah peradilan, karena jika ada pejabat yang tidak menerima atas pelantikan dan sumpah jabatan tersebut dapat melakukan keberatan administratif dan gugatan pada PTUN.
Selain itu pada tanggal 8 maret 2024, Pemerintah juga melakukan pelantikan Pejabat Eselon II yang salah satunya adalah Kepala Dinas Dukcapil.
Yang dalam hal ini perlu dipertanyakan, apakah pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pelantikan telah sesuai dengan Permendagri No 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Karena dalam untuk melakukan pelantikan Kepala Dinas Dukcapil harus melalui usulan Bupati melalui Gubernur dan dengan prosedur seleksi sebagaimana pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 Permendagri No 60 Tahun 2021.























