Minggu, November 8, 2026

MENANGGAPI MUTASI ASN REJANG LEBONG

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Menanggapi soal demosi PNS dan PNS non job berdasarkan Surat BKN Nomor : 1110/B- AK.02.02/SD/F.IV/2024 tertanggal 16 Februari 2024. Tentang Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 (Seratus tiga puluh Sembilan) PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam surat dari BKN yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Yani Rosyani itu menyebutkan. Dari 139 PNS tersebut terdapat 55 PNS memiliki pengalaman dalam jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana kurang dari tiga sampai empat tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan surat BKN tersebut, mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terdapat kekeliruan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

- Advertisement -

Melalui surat BKN tersebut terhadap 55 PNS yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS. Jika tidak ditindaklanjuti dan dikembalikan ke jabatan semula sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, Jika tidak, maka pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Rejang Lebong telah melakukan mutasi tidak sesuai dengan peraturan-perundangan. Hal ini akan mempengaruhi kinerja-kinerja instansi pemerintahan terutama kedinasan dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan, beserta kemajuan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Banyak dampak yang merugikan dari mutasi tersebut yang bisa dikatakan dalam angka yang cukup besar.

Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, hendaknya lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan yang berperan sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian. Sehingga Sumber Daya Manusia berimbang dan sesuai dengan bidang kedinasan, untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong.

Mutasi yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai persyaratan sebagaimana Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Akan lebih baik jika Bupati Rejang Lebong mempertimbangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh BKN. Sehingga tidak terdapat kerugian masyarakat, 55 PNS yang bersangkutan bahkan pemerintah daerah sekaligus. Dan tidak menimbulkan sengketa pada ranah peradilan, karena jika ada pejabat yang tidak menerima atas pelantikan dan sumpah jabatan tersebut dapat melakukan keberatan administratif dan gugatan pada PTUN.

Selain itu pada tanggal 8 maret 2024, Pemerintah juga melakukan pelantikan Pejabat Eselon II yang salah satunya adalah Kepala Dinas Dukcapil.

Yang dalam hal ini perlu dipertanyakan, apakah pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pelantikan telah sesuai dengan Permendagri No 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Karena dalam untuk melakukan pelantikan Kepala Dinas Dukcapil harus melalui usulan Bupati melalui Gubernur dan dengan prosedur seleksi sebagaimana pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 Permendagri No 60 Tahun 2021.

Dan jika tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam Permendagri No 60 Tahun 2021, akan terdapat sanksi pemutusan jaringan komunikasi data sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Permendagri No 60 Tahun 2021. Yang tentunya akan menghambat jalannya administrasi kependudukan dan merugikan masyarakat.

Untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong pelaksanaan mutasi, promosi di dasarkan oleh ketentuan yang berlaku, sehingga tertib administrasi dan patuh pada hukum. (**)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Rejang Lebong Kebagian 328 Kuota Haji di Tahun 2027, Jemaah Pendaftar 2014 jadi Prioritas!

0
REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang telah lama menantikan kesempatan menunaikan ibadah haji. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun...

Peringati HUT ke-15, DPD NasDem Rejang Lebong Gelar Aksi Donor Darah, CKG, Hingga Salurkan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Partai NasDem, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Rejang Lebong menggelar serangkaian...

Sambut Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Bengkulu, Lapas Curup Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Humanis dan Pembinaan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan, mulai dari pelayanan kepada warga binaan, penguatan keamanan dan...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Sempat Dilaporkan Hilang, IRT Asal Rejang Lebong Ditemukan Tewas di Bendungan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sempat dilaporkan hilang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Rejang Lebong bernama Sumini (53) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup ditemukan...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu. Kali ini, perusahaan...

Bengkulu

Kawal Pembangunan IJD, Anggota DPR RI Erna Sari Dewi Turun ke Rejang Lebong: Pastikan Pembangunan Mulai Berjalan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Rejang Lebong terus didorong melalui dukungan pemerintah pusat. Kali ini, melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah...

Perkuat Integritas dan Keselamatan Kerja, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Apresiasi Mitra Berprestasi

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang berintegritas dan penerapan keselamatan serta...

Momen Bersejarah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kukuhkan Pengurus Ranting PDIP se-Kabupaten Rejang Lebong

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Konsolidasi PDI Perjuangan (PDIP) di Provinsi Bengkulu memasuki babak penting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto turun langsung ke Kabupaten...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink