Dari hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan sejak siang, keduanya terbukti melanggar hukum dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022 dan 2023 kala itu.
“Dari hasil audit yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kerugian keuangan negara (KN) sementara yang timbul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 800 juta,” ujar Kajari.
Kajari juga menyampaikan, saat menjalani pemeriksaan, Dwi Prasetyo menjalani pemeriksaan akhir dengan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya sebagai PPK.
Sementara untuk Rianto sendiri, dimintai keterangan soal keterlibatannya baik sebagai ASN maupun pihak swasta melalui perusahaan rekanan.
Bahkan tak hanya itu kata Kajari, pasca ditetapkannya Dwi dan Rianto sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi seiring berjalannya pemeriksaan.























