“Untuk lebih lanjut akan kita lihat dulu seperti apa kebutuhannya, namun pada kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Sementara itu Tsk saat ini kita titipkan di LP selama 20 hari,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu 3 September 2025.
Kedua tersangka tersebut ialah Dwi Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, Serta Rianto ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Keduanya resmi menjadi tahanan Kejari setelah terbukti bersalah lantaran terlibat langsung pada kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong pada tahun 2022-2023.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum.























